Archive for 12/22/14
Dr. Yusuf Qardhawi Membolehkan Ucapan Natal Namun Tak Berlaku di Indonesia, Mengapa?
New_News - Yusuf al-Qaradhawi, salah seorang ulama terkemuka alumni Univ
Al-Azhar Cairo dalam buku fatwanya membolehkan seorang muslim
mengucapkan selamat natal kepada orang Kristen. Tidak hanya sekadar
ucapan selamat, bahkan untuk menikahi perempuan Kristen pun boleh. Hal
inI karena mereka adalah ahlul kitab si nana wanita dan sembelihannya
hukumnya halal bagi seorang muslim. Menenai hal ini secara sharih telah
disebutkan oleh Allah dalam al-Quran surat al-Maidah ayat 5:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّباتُ وَ طَعامُ الَّذينَ أُوتُوا
الْكِتابَ حِلٌّ لَكُمْ وَ طَعامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَ الْمُحْصَناتُ مِنَ
الْمُؤْمِناتِ وَ الْمُحْصَناتُ مِنَ الَّذينَ أُوتُوا الْكِتابَ مِنْ
قَبْلِكُمْ إِذا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنينَ غَيْرَ
مُسافِحينَ وَ لا مُتَّخِذي أَخْدانٍ وَ مَنْ يَكْفُرْ بِالْإيمانِ فَقَدْ
حَبِطَ عَمَلُهُ وَ هُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخاسِرينَ (5)
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik- baik. Makanan ( sembelihan
) orang- orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu
halal pula bagi mereka.( Dan dihalalkan mengawini ) wanita- wanita yang
menjaga kehormatan di antara wanita- wanita yang beriman dan wanita-
wanita yang menjaga kehormatan di antara orang- orang yang diberi Al
Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan
maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak( pula
)menjadikannya gundik- gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (
tidak menerima hukum- hukum Islam ) maka hapuslah amalannya dan ia di
hari akhirat termasuk orang- orang merugi.
Di
Mesir, seorang muslim mengucapkan selamat natal memang sangat
biasa. Bahkan ketika hari raya natal yang jatuh pada tanggal 7 Januari,
Imam besar al-Azhar akan ikut menghadiri perayaan natal. Syaikh azhar
duduk di depan berdampingan dengan Paus ortodok Mesir.
Salam al-Quran, hukum ucapan natal tidak disebutkam. Hanya saja,
menikahi wanita mereka, oleh jumhur ulama dibolehkan. Jika menikah saja
boleh, apalagi sekadar ucapan selamat natal.
Secara sosio kultural, masyarakat Islam dan Kristen di Mesir sangat
akrab. Tidak ada pergulatan Islam Kristen. Jika ada, itu karena faktor
politik, atau lebih tepatnya dipolitisasi oleh oknum yang punya
kepentingan.
Selain itu, kasus kristenisasi di Mesir bisa dikatakan tidak ada.
Antara dua umat bergama ini hidup rukun, saling menghargai dan
menghormati antara satu dengan yang lainnya. Waktu terjadi revolusi
Mesir tahun 2011, umat Islam juga dipersilahkan untuk melaksanakan
shalat jamaah di gereja dekat lapangan Tahrir.
Mari kita bandingkan dengan kondisi keberagamaan yang ada di
Indonesia. Hubungan Islam Kristen secara kasat mata memang berdampingan
dan saling menghormati satu sama lain. Tapi sesungguhnya itu hanya kerak
luarnya saja. Kenyataannya Kristenisasi yang di Indonesia berlaku masif
dan sudah jamak diketahui bersama. Berapa banyak umat Islam yang murtad
akibat proses kristenisasi itu. Mereka bahkan melakukannya dengan
terang-terangan dan tidak lagi ada rasa takut sebagai umat minoritas.
Kristenisasi dilakukan dengan berbagai macam cara, salah satunya
adalah dengan nikah beda agama dan mengikutsertakan umat Islam dalam
berbagai aktivitas mereka. Apalagi masyarakat muslim Indonesia ini
banyak yang awam. Mudah sekali mereka tergoda dengan bujuk rayu umat
Kristen dan dengan mudah keimanan yang begitu mahal, mereka gadaikan.
Umat Kristen sudah menabuh genderang perang kepada umat Islam. Kita
sebagai seorang muslim wajib membentengi akidah umat. Menjaga agama dari
kepunahan hukumnya wajib. Dalam ushul fikih disebut dengan hifzhu
addin, yaitu menjaga agama. Hifzhuddin sendiri, masuk dalam lima
komponen dasar yang harus dipertahankan. Ia adalah daruriyatul khamsah.
Untuk hidzhuddin ini, segala sarana dan prasarana yang kiranya dapat
menjerumuskan umat Islam agar ditutup. Dalam ushul fikih, menutup sarana
menuju mafsadah hukumnya wajib. Ia adalah sad adzariah. Di antara sad
adzariah itu adalah mengharamkan ucapan selamat natal. Karena, meski
ucapan natal ini sepele, namun ia bagian dari jaring umat Kristen untuk
mendapatkan akidah umat. Jika yang kecil-kecil ini kita biarkan, maka
mereka akan mampu menangkap akidah umat yang jauh lebih besar.
Jadi sesungguhnya, fatwa haram itu, lebih karena aspek sosiokultural
yang berbeda. Dalam kaidah ushul fikih juga disebutkan, bahwa fatawa
dapat berubah sesuai dengan kondisi, tradisi, adat dan kebiasaan. Karena
kondisi yang terjadi di Indonesia dengan di Mesir berbeda, maka fatawa
terkait ucapan natal ini juga berbeda. Setidaknya ini menjadi jawaban
bagi mereka yang masih menghalalkan ucapan selamat natal dengan dalil
sikap toleransi. Wallahu a’lam.